Izin Usaha Bagi UMKM Untuk Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Semenjak pandemi Covid-19, BPR MSA intensif membangun kestabilan UMKM. Satu diantaranya adalah pendampingan pembuatan izin usaha UMKM bersama Pusat Layanan Usaha Terpadu.



Eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak dapat disangkal lagi sebagai salah satu pilar utama dalam perekonomian negara ini. Dengan peran mereka sebagai penggerak ekonomi yang signifikan dan penyerap tenaga kerja yang efektif, UMKM memberikan kontribusi yang tak ternilai dalam membangun fondasi ekonomi yang kuat. Namun, di tengah segala kontribusi positif ini, masih banyak pelaku UMKM yang terkendala dengan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau bahkan tidak mengetahui bagaimana cara untuk memperolehnya.

Di banyak negara, tidak terkecuali Indonesia, memiliki izin usaha merupakan suatu keharusan bagi berbagai jenis usaha. Izin usaha tidak hanya menjadi syarat legalitas semata, melainkan juga menandakan ketaatan sebuah usaha terhadap regulasi yang berlaku. Meskipun persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha, lokasi geografis, dan peraturan pemerintah setempat, namun bagi UMKM, memiliki izin usaha seperti IUMK adalah suatu hal yang penting.

Manfaat Memiliki IUMK bagi UMKM

  1. Perlindungan Hukum yang Pasti: Dengan memiliki IUMK, UMKM mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah mereka.
  2. Fasilitasi Pemberdayaan: IUMK membuka pintu bagi UMKM untuk mendapatkan berbagai kemudahan pemberdayaan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah.
  3. Akses Lebih Mudah ke Pembiayaan: Keberadaan IUMK membantu UMKM untuk mengakses berbagai sumber pembiayaan dari berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan non-bank.
  4. Pendampingan untuk Pengembangan Usaha: UMKM pemegang IUMK juga mendapatkan pendampingan yang lebih baik untuk mengembangkan usahanya menuju skala yang lebih besar.
  5. Pengakuan Legalitas: IUMK memberikan pengakuan resmi dari berbagai pihak atas legalitas usaha UMKM tersebut, sehingga meningkatkan kepercayaan dari konsumen maupun mitra bisnis.
  6. Kesadaran Pajak: Dengan memiliki izin usaha, UMKM cenderung lebih sadar akan kewajiban perpajakan, yang pada gilirannya dapat membantu dalam membangun reputasi yang baik dan berkelanjutan.
  7. Nilai Tambah Kompetitif: Di pasar yang semakin kompetitif, memiliki IUMK menjadi nilai tambah bagi UMKM dibandingkan dengan pesaing yang tidak memiliki izin usaha.

Dalam sebuah ekosistem bisnis yang terus berkembang, UMKM memiliki peran yang tak tergantikan dalam memperkuat perekonomian. Namun, untuk bisa tumbuh dan bersaing secara sehat, UMKM perlu memahami pentingnya memiliki izin usaha seperti IUMK. Dengan demikian, bukan hanya kepercayaan konsumen yang meningkat, namun juga pertumbuhan dan kesinambungan usaha UMKM dapat terjamin dengan lebih baik. Oleh karena itu, langkah untuk mendapatkan izin usaha harus menjadi prioritas bagi setiap pelaku UMKM yang ingin meraih kesuksesan yang berkelanjutan.

(PW)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *