Kredit Revolving UMKM
Kredit Revolving UMKM Bank MSA adalah fasilitas kredit yang ditujukan bagi pelaku usaha UMKM untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan/atau investasi penunjang usaha.
Fasilitas ini memberikan fleksibilitas penggunaan dana sesuai kebutuhan usaha, dengan tetap memperhatikan kemampuan pembayaran, hasil analisis kelayakan usaha, dan ketentuan kredit Bank MSA.
Fitur Utama
- Tujuan kredit untuk modal kerja dan investasi penunjang usaha yang produktif.
- Plafon kredit mulai dari Rp20.000.000 sampai dengan Rp100.000.000.
- Jangka waktu fasilitas maksimal 12 bulan.
- Penarikan fasilitas pada awal penggunaan minimal sebesar 50% dari total fasilitas kredit.
- Suku bunga sebesar 1,5% per bulan.
- Perhitungan bunga menggunakan metode Anuitas.
- Pembayaran bunga dan kewajiban lainnya dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Apabila pada saat jatuh tempo fasilitas belum dapat dilunasi, nasabah dapat mengajukan perubahan fasilitas menjadi kredit angsuran dengan jangka waktu maksimal 36 bulan.
Pengajuan perubahan fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis dan tetap memerlukan evaluasi kembali atas kondisi usaha, kemampuan membayar, kualitas kredit, serta persetujuan Bank MSA sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat
Dengan Kredit Revolving UMKM Bank MSA, nasabah dapat memperoleh manfaat berupa:
- Dukungan pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja dan pengembangan usaha.
- Fleksibilitas penggunaan fasilitas kredit sesuai kebutuhan usaha dan ketentuan produk.
- Kesempatan memperoleh dukungan promosi melalui ekosistem Bank MSA.
- Kesempatan mengikuti kegiatan pameran, bazaar, pelatihan, pendampingan, atau kegiatan pengembangan UMKM yang diselenggarakan Bank MSA.
- Kesempatan menampilkan produk usaha melalui media promosi Bank MSA, seperti website, MSA Vlog, Bank MSA TV, UMKM Corner, atau media lainnya sesuai program yang tersedia.
Keikutsertaan dalam program promosi, pelatihan, pameran, maupun kegiatan UMKM lainnya menyesuaikan program dan ketersediaan fasilitas Bank MSA.
Suku Bunga dan Biaya
Sebelum menggunakan fasilitas kredit, calon nasabah akan memperoleh informasi mengenai suku bunga, biaya, dan kewajiban yang timbul secara jelas dan transparan.
Suku Bunga
Suku bunga kredit sebesar: 1,5% per bulan - dengan metode perhitungan Anuitas.
Biaya yang Dapat Timbul
Dalam proses pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit dapat terdapat biaya antara lain:
- Biaya administrasi.
- Biaya provisi.
- Biaya appraisal atau penilaian agunan, apabila diperlukan.
- Biaya notaris dan/atau pengikatan jaminan sesuai jenis dan nilai pengikatan.
- Biaya asuransi, apabila mengikuti Asuransi jiwa.
- Biaya meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
- Denda keterlambatan dan/atau biaya lainnya apabila terdapat keterlambatan pemenuhan kewajiban.
Informasi mengenai seluruh biaya akan disampaikan kepada calon nasabah sebelum penandatanganan perjanjian kredit.
Bank MSA tidak membebankan biaya di luar biaya yang telah diinformasikan dan disepakati sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Pengajuan
Calon nasabah yang dapat mengajukan Kredit Revolving UMKM antara lain:
- Merupakan pelaku usaha UMKM.
- Memiliki usaha produktif yang membutuhkan pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi penunjang usaha.
- Memiliki kemampuan pembayaran yang memadai berdasarkan hasil analisis Bank MSA.
- Memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan kredit Bank MSA.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi atau scan KTP pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Surat Nikah bagi pemohon yang telah menikah.
- Dokumen pendukung usaha, antara lain pembukuan usaha, mutasi rekening, catatan penjualan, atau dokumen lain yang diperlukan dalam proses analisis.
- Dokumen jaminan berupa Sertifikat Hak Milik dan/atau BPKB kendaraan sesuai ketentuan Bank MSA.
- Dokumen tambahan lainnya apabila diperlukan berdasarkan hasil analisis kredit.
Calon nasabah dapat mengajukan fasilitas kredit dengan datang langsung ke Kantor Bank MSA, Jalan C. Simanjuntak No. 26 Yogyakarta, atau melalui Account Officer Bank MSA.
Risiko yang Perlu Dipahami
Sebelum menggunakan fasilitas Kredit Revolving UMKM, calon nasabah perlu memahami beberapa risiko berikut:
- Nasabah wajib memenuhi pembayaran bunga, pokok, biaya, dan kewajiban lainnya sesuai perjanjian kredit.
- Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan timbulnya denda dan/atau biaya lain sesuai ketentuan perjanjian kredit.
- Keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban dapat memengaruhi kualitas kredit dan riwayat kredit nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
- Apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit, Bank dapat melakukan langkah penyelesaian kredit sesuai ketentuan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
- Agunan dapat dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan apabila kewajiban kredit tidak dapat diselesaikan oleh nasabah.
- Perpanjangan, perubahan fasilitas, atau restrukturisasi kredit bukan merupakan hak otomatis nasabah dan tetap memerlukan analisis serta persetujuan Bank MSA.
Calon nasabah disarankan untuk mempertimbangkan kemampuan pembayaran sebelum mengambil fasilitas kredit.
Informasi Penting
Pengajuan Kredit Revolving UMKM tidak secara otomatis berarti permohonan kredit disetujui.
Persetujuan kredit ditentukan berdasarkan hasil analisis Bank MSA terhadap antara lain:
- Kelayakan usaha.
- Kemampuan dan sumber pembayaran.
- Riwayat kredit.
- Informasi debitur.
- Nilai dan kelayakan agunan.
- Risiko kredit.
- Ketentuan internal Bank MSA.
Bank MSA berhak menyetujui atau menolak permohonan kredit berdasarkan hasil analisis dan ketentuan yang berlaku.
Calon nasabah wajib memberikan data dan informasi yang benar, lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data calon nasabah dan nasabah akan digunakan untuk proses analisis, pelayanan, administrasi, pengelolaan fasilitas kredit, dan tujuan lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum menandatangani perjanjian kredit, calon nasabah berhak memperoleh penjelasan mengenai:
- Suku bunga.
- Biaya.
- Jangka waktu.
- Hak dan kewajiban.
- Risiko produk.
- Denda atau konsekuensi keterlambatan.
- Ketentuan jaminan.
- Tata cara pembayaran.
- Mekanisme pengaduan.
NOTE: Calon nasabah disarankan membaca dan memahami ketentuan kredit sebelum memberikan persetujuan.
